Laman

Monday, 8 February 2016

TATA GEREJA dan PERATURAN RUMAH TANGGA GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS)

KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT GKPS
Nomor: 99/SK-1-PP/2013
tentang
TATA GEREJA dan PERATURAN RUMAH TANGGA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS)

PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN

Menimbang :

1. Bahwa Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga dibuat untuk menjadi pedoman penataan gereja sebagai suatu organisasi dalam rangka menunjang pertumbuhan gereja sesuai dengan Firman Tuhan dan tetap menyapa perubahan zaman.
2. Bahwa Peraturan Rumah Tangga dapat ditinjau dan atau diubah kembali oleh Sinode Bolon sesuai dengan kebutuhan GKPS.

Mengingat :

1. Pasal 43 ayat 1 Tata Gereja GKPS yang ditetapkan pada tahun 2009.
2. Pasal 83 ayat 1 Peraturan Rumah Tangga GKPS yang ditetapkan pada tahun 2009.

Membaca :

1. Keputusan Sinode Bolon ke 41 Nomor 02/SB-41/2012 tentang Amandemen Peraturan Rumah Tangga GKPS yang ditetapkan tahun 2009.
2. Keputusan Majelis Gereja GKPS tanggal 25 – 27 Oktober 2012 tentang pengesahan Risalah Sinode Bolon ke 41.



M E M U T U S K A N

Menetapkan :

Pertama : Mensahkan Tata Gereja GKPS dan Peraturan Rumah Tangga GKPS seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Menyatakan tidak berlaku lagi Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No.263/SK-3-PP/2009.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pematangsiantar
Pada tanggal : 01 Mei 2013

Pimpinan Pusat GKPS

Pdt. Jaharianson Saragih, STh,MSc,PhD (Ephorus)

Pdt El Imanson Sumbayak, MTh ( Sekretaris Jenderal)



TATA GEREJA GKPS

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya gereja adalah penyataan Tubuh Kristus di dunia, yang terbentuk dan hidup dari dan oleh Firman Tuhan, sebagai persekutuan orang-orang percaya dan dibaptiskan ke dalam nama Allah Bapa, AnakNya Tuhan Yesus Kristus dan Roh Kudus.

Hadirnya Injil di Simalungun sejak 2 September 1903 adalah anugerah Allah yang menyelamatkan, memanggil dan mengantar Simalungun dari kegelapan kepada terang Firman Tuhan.

Oleh bimbingan dan kuasa Roh Kudus, panggilan Allah tersebut telah menemukan wujudnya dalam bentuk gereja yakni GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN pada tanggal 1 September 1963, sebagai bagian yang utuh dan tidak terpisah (integral) dari gereja yang esa, kudus, am (katolik) dan rasuli di seluruh dunia.

Gereja Kristen Protestan Simalungun terpanggil dan disuruh untuk bersekutu, bersaksi dan melayani sebagai kawan sekerja Allah serta turut mewujudkan kehendak Allah di dunia.

Dengan mengharapkan kasih dan pertolongan Tuhan, agar dapat lebih sempurna menunaikan panggilan dan suruhanNya serta menghayati keberadaan dan peranannya dalam konteks Simalungun, Indonesia dan dunia, maka Gereja Kristen Protestan Simalungun menetapkan Tata Gereja bersumber dari Alkitab yakni Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.



BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
Gereja ini bernama Gereja Kristen Protestan Simalungun, disingkat GKPS.

Pasal 2
GKPS adalah persekutuan orang-orang Kristen di segala tempat yang dibaptiskan ke dalam nama Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus dan yang percaya bahwa Yesus adalah Tuhan, Anak Allah, Kristus dan Juruselamat dunia serta yang terpanggil ke dalam persekutuan yang esa, kudus, am (katolik) dan rasuli selaku bagian dari Tubuh Kristus di seluruh dunia.

Pasal 3
Pimpinan Pusat berkedudukan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Indonesia.



BAB II
PENGAKUAN DAN TUJUAN

Pasal 4

1. GKPS mengaku bahwa Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus adalah Allah Tritunggal.
2. GKPS mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dunia dan Kepala Gereja sesuai dengan Firman Tuhan yang tertulis di dalam Alkitab yakni Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
3. GKPS mengaku bahwa Alkitab adalah Firman Tuhan yang hidup, yang menjadi dasar dan sumber kehidupan dan ajaran gereja.
4. GKPS mengaku dan menerima Pengakuan Iman Apostolicum (Rasuli), Pengakuan Iman Niceanum dan Pengakuan Iman Athanasianum.
5. GKPS bermisi untuk mewujudkan kehendak Allah.



Pasal 5

GKPS bertujuan memberlakukan kehendak Allah bagi manusia dan ciptaan lainnya.



BAB III
PANGGILAN DAN SURUHAN GEREJA

Pasal 6

Dengan berlandaskan iman, pengharapan dan kasih, GKPS terpanggil dan disuruh untuk:
a. Bersekutu dalam Yesus Kristus.
“Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam Kita, supaya dunia percaya, bahwa Engkaulah yang telah mengutus Aku. Dan Aku telah memberikan kepada mereka kemuliaan, yang Engkau berikan kepada-Ku, supaya mereka menjadi satu, sama seperti Kita adalah satu. Aku di dalam mereka dan Engkau di dalam Aku supaya mereka sempurna menjadi satu, agar dunia tahu, bahwa Engkau yang telah mengutus Aku dan bahwa Engkau mengasihi mereka, sama seperti Engkau mengasihi Aku” (Yohanes 17: 21-23)
“Allah, yang memanggil kamu kepada persekutuan dengan Anak-Nya Yesus Kristus, Tuhan kita, adalah setia” (1 Korintus 1: 9)
“Tetapi jika kita hidup di dalam terang sama seperti Dia ada di dalam terang, maka kita beroleh persekutuan seorang dengan yang lain, dan darah Yesus, Anak-Nya itu, menyucikan kita dari pada segala dosa” (1 Yohanes 1:7)
b. Bersaksi melalui perkataan dan perbuatan.
”Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa! Kasihilah TUHAN, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap kekuatanmu. Apa yang kuperintahkan kepadamu pada hari ini haruslah engkau perhatikan, haruslah engkau mengajarkannya berulang-ulang kepada anak-anakmu dan membicarakannya apabila engkau duduk di rumahmu, apabila engkau sedang dalam perjalanan, apabila engkau berbaring dan apabila engkau bangun. Haruslah juga engkau mengikatkannya sebagai tanda pada tanganmu dan haruslah itu menjadi lambang di dahimu, dan haruslah engkau menuliskannya pada tiang pintu rumahmu dan pada pintu gerbangmu” (Ulangan 6:4-9)
”Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman” (Matius 28:19-20)
”Lalu Ia berkata kepada mereka: Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepada segala makhluk” (Markus 16:15)
”Tetapi kamu akan menerima kuasa, kalau Roh Kudus turun ke atas kamu, dan kamu akan menjadi saksi-Ku di Yerusalem dan di seluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung bumi” (Kisah Rasul 1:8).
c. Melayani sesuai dengan teladan Yesus Kristus.
”Dan Raja itu akan menjawab mereka: Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku” (Matius 25:40)
”Karena Anak Manusia juga datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” (Markus 10:45)

”Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku, untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang” (Lukas 4:18-19)

Pasal 7

Untuk menunaikan panggilan dan suruhan gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, GKPS mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mewujudkan persekutuan di kalangan orang-orang percaya.
b. Memberitakan Firman Tuhan dan mengabarkan Injil serta melaksanakan pelayanan sakramen.
c. Menyelenggarakan usaha-usaha pengasihan dan pelayanan.
d. Menetapkan jabatan-jabatan pelayan gereja.
e. Memimpin, membimbing dan membina jemaat berdasarkan Firman Tuhan serta melaksanakan Siasat Gereja.
f. Menjalin kerjasama secara terbuka dengan gereja-gereja dan berperan aktif dalam badan-badan oikumenis di tingkat lokal, wilayah, nasional, regional, global.
g. Mencerdaskan dan menyejahterakan warga gereja dan masyarakat serta mewujudkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.
h. Membina hubungan yang harmonis, dinamis dan dialogis dengan semua golongan dan atau kelompok masyarakat Indonesia yang majemuk.
i. Melestarikan, memberdayakan dan memelihara budaya Simalungun dalam terang Firman Tuhan.
j. Turut melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
k. Menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang mendukung pendanaan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja.
l. Proaktif melaksanakan pelestarian lingkungan hidup, memelihara ekosistem dan menjaga keseimbangan alam.



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan GKPS terdiri dari:
a. Anggota Baptis
b. Anggota Sidi
c. Anggota Siasat
d. Anggota Persiapan.

BAB V
PELAYAN-PELAYAN GEREJAWI

Pasal 9

1. Setiap Anggota GKPS, sesuai dengan imamat am orang percaya, terpanggil untuk melayani.
“Tetapi kamulah bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya kamu memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil kamu keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib” (1 Petrus 2:9)
2. Tanpa mengurangi arti dan hakikat imamat am orang percaya, di GKPS ada jabatan pelayan terdiri dari Pendeta, Penginjil, Sintua, Syamas dan Guru Sekolah Minggu.
3. Pendeta, Penginjil dan Sintua adalah jabatan pelayan tahbisan.
“Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar, untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus” (Efesus 4:11-12)



BAB VI
WUJUD PERSEKUTUAN

Pasal 10

Persekutuan GKPS terwujud dalam Jemaat-jemaat.

Pasal 11

Beberapa Jemaat bersekutu dalam satu Resort.

Pasal 12

Beberapa Resort bersekutu dalam Distrik.

Pasal 13

Seluruh Jemaat bersekutu dalam GKPS.



BAB VII
SIDANG–SIDANG

Pasal 14

GKPS sebagai persekutuan mempunyai sidang-sidang:
a. Sinode Jemaat
b. Sinode Resort
c. Sinode Bolon.

Pasal 15

Selain sidang yang dimaksud pada Pasal 14, GKPS juga mempunyai sidang:
a. Majelis Gereja
b. Majelis Pendeta
c. Majelis Penginjil.

Pasal 16

Sinode Jemaat adalah permusyawaratan Anggota Sidi yang terdaftar di Jemaat tersebut, yang mengatur dan menetapkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Sinode Resort dan Sinode Bolon.

Pasal 17

Sinode Resort adalah permusyawaratan Anggota Sinode Resort yang mengatur dan menetapkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Sinode Bolon.

Pasal 18

Sinode Bolon adalah permusyawaratan Anggota Sinode Bolon yang menetapkan Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya serta garis besar kebijakan umum GKPS dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.

Pasal 19

Majelis Gereja adalah permusyawaratan Anggota Majelis Gereja selaku pemegang kuasa Sinode Bolon yang menggariskan pengarahan lebih lanjut pelaksanaan keputusan-keputusan Sinode Bolon dan dalam keadaan mendesak menetapkan kebijakan yang belum digariskan oleh Sinode Bolon serta melaksanakan pengawasan umum dan harta kekayaan GKPS.

Pasal 20

Majelis Pendeta adalah permusyawaratan Pendeta yang memberikan pertimbangan teologis kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan dalam Tata Gereja ini.

Pasal 21

Majelis Penginjil adalah permusyawaratan Penginjil yang memberikan pertimbangan tentang pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan dalam Tata Gereja ini.



BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 22

Kepengurusan GKPS terdiri dari:
a. Majelis Jemaat
b. Pengurus Resort
c. Pimpinan Pusat.

Pasal 23

Majelis Jemaat adalah pelaksana kepengurusan di Jemaat yang diangkat dan ditetapkan oleh serta bertanggungjawab kepada Sinode Jemaat dan menyampaikan laporan kepada Pengurus Resort.

Pasal 24

Pengurus Resort adalah pelaksana kepengurusan di Resort yang diangkat dan ditetapkan oleh serta bertanggungjawab kepada Sinode Resort dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan Pusat.

Pasal 25

1. Pimpinan Pusat adalah pemimpin pelaksanaan kepengurusan GKPS yang diangkat dan ditetapkan oleh serta bertanggungjawab kepada Sinode Bolon.
2. Pimpinan Pusat adalah kepemimpinan dwitunggal terdiri dari Ephorus dan Sekretaris Jenderal:
a. Ephorus adalah pimpinan penggembalaan, pelayanan dan kepengurusan GKPS.
b. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan kepengurusan GKPS dan pelaksana tugas harian Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Pusat dibantu oleh Praeses, Kepala Departemen dan Kepala Biro yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4. Dalam hal Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, maka Pimpinan Pusat dijabat oleh Praeses terdekat dibantu Kepala Departemen Persekutuan.



BAB IX
YAYASAN, BADAN dan SEKSI

Pasal 26

1. Dalam rangka peningkatan pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Gereja sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 7, setiap kepengurusan GKPS dapat membentuk Yayasan, Badan dan Seksi setelah mendapat persetujuan dari Sinode masing-masing.
2. Yayasan adalah satuan tugas pelayanan yang terikat dengan Peraturan Pemerintah atau Perundang-undangan yang berlaku.
3. Badan adalah satuan tugas untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
4. Seksi adalah persekutuan Kategorial anggota dan/atau persekutuan lainnya untuk tugas dan tujuan tertentu.



BAB X
PELAYANAN IBADAH DAN SAKRAMEN

Pasal 27

1. GKPS mengadakan ibadah pada setiap hari Minggu.
2. GKPS mengadakan ibadah pada hari-hari besar gerejawi yakni:
a. Natal (hari peringatan kelahiran Yesus Kristus), hari pertama dan kedua.
b. Jumat Agung (hari peringatan kematian Yesus Kristus).
c. Paskah (hari peringatan kebangkitan Yesus Kristus), hari pertama dan kedua.
d. Peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
e. Pentakosta (hari peringatan turunnya Roh Kudus), hari pertama dan kedua.
f. Tahun Baru 1 Januari.

Pasal 28

Pada setiap ibadah Minggu dapat dilakukan acara khusus seperti pentahbisan, pelantikan, peresmian dan acara lainnya.

Pasal 29

GKPS melakukan ibadah pelayanan Sakramen yakni Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.

Pasal 30

GKPS juga melaksanakan ibadah rumah tangga (Partonggoan), memasuki rumah baru, Perjanjian Perkawinan (Parpadanan Marhajabuan), Peneguhan dan Pemberkatan Perkawinan (Pamasu-masuon Marhajabuan), Penguburan serta ibadah khusus lainnya.

Pasal 31

Peraturan pelayanan ibadah dan liturginya ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.

Pasal 32

Sakramen dan liturginya diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Pelayanan Sakramen di GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.

BAB XI
PERKAWINAN, SIASAT GEREJA DAN PENGUBURAN

Pasal 33

Perihal Perkawinan diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Perkawinan di GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.

Pasal 34

Perihal Siasat Gereja diatur dalam peraturan yang disebut Ruhut Paminsangon di GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.

Pasal 35

Perihal Penguburan diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Penguburan di GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.



BAB XII
HARTA KEKAYAAN

Pasal 36

Harta kekayaan GKPS adalah milik Tuhan yang dipercayakan kepada GKPS untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, terdiri dari kas, surat berharga, barang bergerak, barang tidak bergerak dan kekayaan intelektual.

Pasal 37

Harta kekayaan GKPS bersumber dari persembahan anggota dan dari sumber lainnya yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara alkitabiah dan hukum.

Pasal 38

Penatalayanan harta kekayaan GKPS diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan Sinode Bolon atas usul Pimpinan Pusat bersama dengan Majelis Gereja.

Pasal 39

GKPS berkewajiban memberikan nafkah kepada Pendeta, Penginjil dan para Pegawai yang pengaturannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja.

BAB XIII
PERWAKILAN

Pasal 40

1. GKPS diwakili ke dalam dan ke luar oleh Pimpinan Pusat.
2. Dalam hal mengadakan ikatan dengan pihak lain hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 41

Peraturan–peraturan GKPS yang hingga kini berlaku dan tidak secara tegas dicabut, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan kemudian.

Pasal 42

1. Tata Gereja ini dapat ditinjau kembali setelah 10 (sepuluh) tahun diberlakukan.
2. Peninjauan dan perubahan yang dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Sinode Bolon yang hadir.

Pasal 43

1. Semua hal yang belum diatur dalam Tata Gereja ini, selanjutnya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Pimpinan Pusat bersama-sama dengan Majelis Gereja.
2. Peraturan-peraturan lainnya kecuali yang telah ditetapkan dalam Tata Gereja ini ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas persetujuan Majelis Gereja.

No comments:

Post a Comment