Laman

Wednesday 20 August 2014

COLDPLAY - Fix You Lyric


" Fix You "
When you try your best, but you don't succeed
When you get what you want, but not what you need
When you feel so tired, but you can't sleep
Stuck in reverse

And the tears come streaming down your face
When you lose something you can't replace
When you love someone, but it goes to waste
Could it be worse?

Lights will guide you home
And ignite your bones
And I will try to fix you

And high up above or down below
When you're too in love to let it go
But if you never try you'll never know
Just what you're worth

Lights will guide you home
And ignite your bones
And I will try to fix you

Tears stream down your face
When you lose something you cannot replace
Tears stream down your face
And I...

Tears stream down your face
I promise you I will learn from my mistakes
Tears stream down your face
And I...

Lights will guide you home
And ignite your bones
And I will try to fix you

Sunday 17 August 2014

PERATURAN SEKSI PEMUDA GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS)

KETETAPAN SYNODE BOLON GKPS
Nomor : 7 Tahun 2000
Tentang:
PERATURAN SEKSI PEMUDA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS)
Membaca
: Rancangan Peraturan Seksi Pemuda yang dipersiapkan oleh Majelis Gereja GKPS sesuai dengan Keputusan Synode Bolon GKPS tahun 2000.
Menimbang
: Bahwa perlu menetapkan Peraturan Seksi Pemuda.
Mengingat
1. Tata Gereja GKPS tahun 1999.
2. Peraturan Rumah Tangga GKPS tahun 1999.
3. Keputusan Synode Bolon tahun 2000
Memperhatikan :
Musyawarah Synode Bolon GKPS tahun 2000
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN SEKSI PEMUDA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS)
PEMBUKAAN
Bahwa Gereja, dalam hal ini Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), dipanggil dan disuruh oleh Tuhan Yesus Kristus, Juru Selamat Dunia dan Kepala Gereja, untuk bersekutu, bersaksi dan melayani.
Bahwa dalam rangka memenuhi dan meningkatkan pelaksanaan tugas panggilan dan suruhan Gereja tersebut khususnya dikalangan pemuda anggota sidi, sejak tanggal 26 Desember 1953 telah dibentuk suatu Seksi bernama Namaposo Kristen Protestan Simalungun (NKPS) yang kemudian pada tanggal 1 September 1963 dirubah menjadi Seksi Pemuda GKPS.
Bahwa untuk dapat lebih baik melaksanakan tugas panggilan dan suruhan Gereja tersebut, maka dirasa perlu menetapkan PERATURAN SEKSI PEMUDA GKPS sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Pemuda Gereja Kristen Protestan Simalungun, disingkat Pemuda GKPS, adalah satu Seksi dalam GKPS yang dibentuk dalam rangka memenuhi dan meningkatkan pelaksanaan tugas panggilan dan suruhan Gereja di kalangan Pemuda (Tata Gereja GKPS Pasal 25 : Peraturan Rumah Tangga GKPS Pasal 53).
Pasal 2
Pemuda GKPS didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Pengurus Pemuda GKPS berkedudukan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Indonesia, tempat kedudukan Pimpinan Pusat GKPS.

BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan Pemuda GKPS adalah untuk mendewasakan Pemuda dalam iman agar lebih mampu melaksanakan tugas panggilan dan suruhan Gereja.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut pada Pasal 4 diatas, Pemuda GKPS berusaha :
a. Mendalami Firman Tuhan dan menghayatinya dalam hidup sehari-hari.
b. Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan Pemuda/Pemudi Kristen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Melaksanakan tugas-tugas GKPS dikalangan Pemuda khususnya dan tugas-tugas GKPS umumnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Pemuda GKPS adalah Pemuda / Pemudi anggota sidi GKPS.
Pasal 7
Setiap anggota Pemuda GKPS berhak :
a. Mengikuti semua kebaktian, perkumpulan dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh Pemuda GKPS.
b. Mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota.
c. Memilih dan dipilih menjadai Pengurus Pemuda GKPS, kecuali mereka yang berumum 30 tahun ke atas hanya mempunyai hak pilih.
Pasal 8
Setiap anggota Pemuda GKPS berkewajiban :
a. Mentaati Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan Pemuda GKPS dan peraturan-peraturan GKPS lainnya.
b. Mensukseskan Program Kerja dan Anggaran penerimaan dan Belanja Pemuda GKPS khususnya dan program kerja dan Anggaran Penerimaan dan Belanja GKPS umumnya.
c. Mendaftarkan diri menjadi anggota Jemaat GKPS di mana bertempat tinggal.
Pasal 9
Keanggotaan Pemuda GKPS berakhir karena:
a. Meninggal dunia
b. Pindah ke gereja lain di luar GKPS
c. Dikucilkan berdasarkan Ruhut Paminsangon di GKPS.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Pengurus Pemuda GKPS terdiri dari :
a. Pengurus Pemuda GKPS Jemaat
b. Pengurus Pemuda GKPS Resort
c. Pengurus Pusat Pemuda GKPS
(2) Kepengurusan tersebut diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali, dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
Pasal 11
(1) Pengurus Pemuda GKPS Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing – masing merangkap anggota dan beberapa orang anggota lainnya.
(2) Pengurus Pemuda GKPS Jemaat dipilih oleh Rapat anggota Pemuda GKPS Jemaat dari antara Pemuda GKPS yang terdaftar sebagai anggota Jemaat yang bersangkutan
(3) Pengurus Pemuda GKPS Jemaat diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Jemaat GKPS dalam suatu Kebaktian Minggu.
(4) Pengurus Pemuda GKPS Jemaat bertugas untuk :
a. Mengatur dan melaksanakan keputusan Rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat.
b. Melaksanakan hal – hal yang ditugaskan kepadanya oleh sidang Jemaat dan atau Lembaga / Kepengurusan GKPS yang lebih tinggi.
c. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Pelayanan serta membina Kepengurusan Pemuda GKPS Jemaat.
(5) Pengurus Pemuda GKPS Jemaat bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat GKPS melalui Rapat Majelis Jemaat GKPS dan menyampaikan laporannya kepada pengurus Pemuda GKPS Resort.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan program kerja Pemuda GKPS Jemaat dapat dibentuk Pengurus Pemuda GKPS Sektor yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Pengurus Pemuda GKPS Jemaat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Jemaat yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Pengurus Pemuda GKPS Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris seorang Bendahara, yang masing – masing merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota lainnya, yang dipilih dari antara Pengurus Pemuda GKPS Jemaat di Resort tersebut.
(2) Pengurus Pemuda GKPS Resort dipilih oleh Rapat Anggota Pemuda GKPS Resort dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Pemuda GKPS Jemaat di Resort itu.
(3) Pengurus Pemuda GKPS Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam suatu Kebaktian Minggu.
(4) Pengurus Pemuda GKPS Resort bertugas untuk :
a. Mengatur dan melaksanakan keputusan Rapat Anggota Pengurus Pemuda GKPS Resort
b. Melaksanakan hal – hal yang ditugaskan kepadanya oleh Synode Resort dan atau lembaga/ kepengurusan GKPS yang lebih tinggi.
c. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Pemuda GKPS Resort untuk diajukan kepada Rapat Anggota Pengurus Pemuda GKPS Resort.
d. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Pemuda GKPS Jemaat untuk diajukan kepada Rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat.
(5) Pengurus Pemuda GKPS Resort bertanggung jawab kepada Pengurus GKPS Resort melalui Rapat Anggota Pengurus Pemuda GKPS Resort dan menyampaikan laporannya kepada Pengurus Pusat Pemuda GKPS.
Pasal 14
(1) Pengurus Pusat Pemuda GKPS terdiri dari seorang Ketua Umum, 2 (dua) orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, 2 (dua) orang Sekretaris, seoarang Bendahara, yang masing-masing merangkap anggota dan beberapa anggota sesuai dengan jumlah Distrik.
(2) Pengurus Pusat Pemuda GKPS kecuali unsur anggota dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Pemuda GKPS Resort dari antara Pengurus Pemuda GKPS Resort tempat kedudukan Pimpinan Pusat GKPS.
(3) Anggota Pengurus Pusat Pemuda dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS, yang disesuaikan dengan jumlah Distrik dengan ketentuan masing – masing satu orang dari setiap Distrik dan dipilih dari antara pengurus Pemuda Resort tempat kedudukan Praeses.
(4) Setiap Resort berhak mengajukan hanya 1 (satu) orang calon untuk 1 (satu) jabatan dan setiap Resort mempunyai 1 (satu) hak suara serta tidak dapat diwakilkan.
(5) Pengurus Pusat Pemuda GKPS diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Pusat GKPS dalam satu kebaktian Minggu.
(6) Pengurus Pusat Pemuda GKPS bertugas untuk :
a. Mengatur dan melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS.
b. Melaksanakan hal – hal yang ditugaskan kepadanya oleh Synode Bolon dan atau Lembaga / Kepengurusan GKPS yang lebih tinggi.
c. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Pelayanan serta membina Kepengurusan Pemuda GKPS Resort.
d. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Pengurus Pusat Pemuda GKPS untuk diajukan kepada Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS.
(7) Pengurus Pusat Pemuda GKPS bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat GKPS melalui Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS.
BAB V
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 15
(1) Pengurus Pemuda GKPS di semua tingkat Kepengurusan yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa baktinya baik atas permintaan sendiri maupun alasan lainnya, pergantiannya dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan pemilihan untuk itu untuk masa bakti yang sedang berjalan.
(2) Pengurus yang terpilih dalam pergantian antar waktu dihitung 1(satu) masa bakti.
BAB VI
PEMBIMBING
Pasal 16
(1) Setiap tingkat Kepengurusan Pemuda GKPS mempunyai seorang pembimbing yakni :
a. Pembimbing Pemuda GKPS Jemaat.
b. Pembimbing Pemuda GKPS Resort.
c. Pembimbing Umum Pemuda GKPS.
(2) Pembimbing:
a. Pembimbing Pemuda GKPS Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Jemaat GKPS.
b. Pembimbing Pemuda GKPS Resort dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara Pengurus GKPS Resort dan atau anggota Synode Bolon utusan Resort itu.
c. Pembimbing Umum Pemuda GKPS dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat GKPS dari antara petugas penuh waktu (fulltimer) GKPS.
(3) Pembimbing Pemuda GKPS dipilih dan ditetapkan untuk waktu yang sama dengan masa bakti Pengurus Pemuda GKPS.
(4) Pembimbing Pemuda GKPS bertugas untuk :
a. Menumbuhkan auto aktivitas pada Pemuda GKPS.
b. Mengarahkan dan memberikan penggarisan kebijakan lembaga / Pengurus GKPS yang menetapkannya sesuai dengan peraturan ini.
c. Memberikan bimbingan dan pelaksanaan tugas-tugas Pemuda GKPS.
d. Menghadiri Rapat Pengurus / Rapat Anggota Pengurus Pemuda GKPS dengan ketentuan tanpa hak suara.
(5) Pembimbing Pemuda GKPS bertanggung jawab kepada Kepengurusan GKPS yang menetapkannya.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Rapat-Rapat Pemuda GKPS terdiri dari :
a. Rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat.
b. Rapat Pengurus Pemuda GKPS Jemaat.
c. Rapat Anggota Pemuda GKPS Resort.
d. Rapat Pengurus Pemuda GKPS Resort.
e. Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS.
f. Rapat Pengurus Pusat Pemuda GKPS.
Pasal 18
(1) Rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat adalah Permusyawaratan semua anggota Pemuda GKPS yang terdaftar sebagai anggota Jemaat.
(2) Rapat anggota Pemuda GKPS Jemaat diadakan menurut perlunya dengan ketentuan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat bertugas untuk :
a. Mengatur dan menetapkan segala sesuatunya yang perlu bagi Pemuda GKPS Jemaat
b. Mengatur pelaksanaan keputusan Lembaga / Kepengurusan GKPS yang lebih tinggi.
c. Mengajukan usul / saran kepada Sidang Jemaat melalui Majelis Jemaat
(4) Segala Keputusan dan ketentuan dari Rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan – ketentuan / peraturan yang berlaku di GKPS.
(5) Pembimbing Pemuda GKPS Jemaat dan Pengurs Pemuda GKPS Resort harus diundang menghadiri rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat.
Pasal 19
(1) Rapat Pengurus Pemuda GKPS Jemaat diadakan menurut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan .
(2) Rapat Pengurus Pemuda GKPS Jemaat bertugas untuk :
a. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Pemuda GKPS Jemaat seperti tersebut pada pasal13 ayat 4 peraturan ini.
b. Menampung dan menyelesaikan hal-hal yang timbul diantara 2(dua) Rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat, dengan ketentuan melaporkannya kemudian kepada Rapat Anggota Pemuda GKPS Jemaat.
(3) Pembimbing Pemuda GKPS Jemaat harus diundang menghadiri rapat pengurus Pemuda GKPS Jemaat.
Pasal 20
(1) Rapat anggota Pengurus Pemuda GKPS Resort adalah permusyawaratan semua anggota Pengurus Pemuda GKPS Jemaat dalam satu Resort.
(2) Rapat anggota Pengurus Pemuda GKPS Resort diadakan menurut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 ( satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat anggota Pengurus Pemuda GKPS Resort bertugas untuk:
a. Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Pemuda GKPS Resort.
b. Mengatur Pelaksanaan keputusan lembaga /kepengurusan GKPS yang lebih tinggi.
c. Mengajukan usul/saran kepada synode GKPS Resort melalui Pengurus Resort.
(4) Segala keputusan dan ketentuan rapat anggota Pemuda GKPS Resort tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan / peraturan yang berlaku di GKPS.
(5) Pembimbing Pemuda GKPS Resort harus diundang menghadiri rapat Anggota Pemuda GKPS Resort.
(6) Pengurus Pusat Pemuda GKPS dapat diundang menghadiri rapat Anggota Pengurus Pemuda GKPS Resort.
Pasal 21
(1) Rapat Pengurus Pemuda GKPS Resort diadakan menurut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat Pengurus Pemuda GKPS Resort bertugas untuk :
a. Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Pemuda GKPS Resort seperti tersebut pada pasal 14 ayat 6 peraturan ini.
b. Menampung dan menyelesaikan hal-hal yang timbul diantara 2(dua) Rapat Anggota Pemuda GKPS Resort dengan ketentuan melaporkannya kemudian kepada rapat anggota Pemuda GKPS Resort.
(4) Pembimbing Pemuda GKPS Resort harus diundang menghadiri Rapat Pengurus Pemuda GKPS Resort.
Pasal 22
(1) Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS adalah wadah Permusyaratan antara Pengurus Pusat Pemuda GKPS dengan Pengurus Pemuda GKPS Resort se GKPS masing – masing 2 (dua) orang dari setiap Resort yang dihunjuk oleh dan dari antara Pengurus Pemuda GKPS Resort yang bersangkutan.
(2) Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS diadakan menruut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS bertugas untuk :
a. Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Pemuda Pemuda GKPS.
b. Mengatur pelaksanaan keputusan Lembaga / Kepengurusan GKPS yang lebih tinggi
c. Mengajukan usul / saran kepada kepengurusan GKPS yang lebih tinggi
(4) Segala keputusan dan ketentuan rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS tidak boleh bertentangan dengan ketentuan – ketentuan / peraturan yang berlaku di GKPS.
(5) Pembimbing Umum Pemuda GKPS harus diundang menghadiri Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS
Pasal 23
(1) Rapat Pengurus Pusat Pemuda GKPS diadakan menurut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat Pengurus Pusat Pemuda GKPS bertugas untuk:
a. Membicarakan pelaksanaan tugas -tugas Pengurus Pusat Pemuda GKPS seperti tersebut pada pasal 11 : 4 peraturan ini.
b. Menampung dan menyelesaikan hal – hal yang timbul diantara 2 (dua) rapat pengurus Lengkap Pemuda GKPS dengan ketentuan melaporkannya kemudian kepada Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS.
(3) Pembimbing Umum Pemuda GKPS harus diundang menghadiri Rapat Pengurus Pusat GKPS.
Pasal 24
(1) Untuk mengadakan rapat-rapat Pemuda GKPS tersebut pada pasal 18 diatas, harus terlebih dahulu disampaikan undangan kepada anggota rapat, yakni :
a. Rapat Anggota Pengurus Pemuda GKPS Jemaat dan Rapat Anggota Pemuda GKPS Resort dapat melalui pengumuman 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut – turut.
b. Rapat – Rapat Pemuda GKPS lainnya harus melalui surat Undangan.
(2) Pada semua Rapat Pemuda GKPS Pimpinan Rapat harus terlebih dahulu meneliti keanggotaan setiap peserta rapat.
Pasal 25
(1) Kecuali Rapat Anggota Pengurus Pemuda GKPS Jemaat, dan Rapat Anggota Pemuda GKPS Resort, Rapat dianggap syah jika telah tercapai quorum, yakni yang dihadiri oleh lebih 1/2 (satu perdua) dari peserta rapat.
(2) Dalam hal quorum tidak tercapai, Pimpinan Rapat harus menyampaikan undangan dengan ketentuan secepat – cepatnya 7 (tujuh) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari rencana rapat semula dan rapat dianggap syah walaupun quorum tidak tercapai.
Pasal 26
(1) Semua Rapat Pemuda GKPS harus dimulai dan diakhiri dengan kebaktian atau nyanyian dan doa.
(2) Acara Rapat Pemuda GKPS harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari peserta rapat.
Pasal 27
(1) Setiap Anggota rapat Pemuda GKPS mempunyai hak bicara yang sama.
(2) Setiap pembicara dalam Rapat Pemuda GKPS tidak boleh mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina siapapun. Pimpinan Rapat Pemuda GKPS berkewajiban memberi teguran dan jika tetap tidak diindahkan, Pimpinan Rapat Pemuda GKPS berhak melarangnya berbicara atau jika perlu menyuruhnya keluar dari rapat.
(3) Pimpinan Rapat Pemuda GKPS berhak menskors rapat demi ketertiban rapat dan setelah tertib, rapat dapat dilanjutkan kembali.
Pasal 28
Setiap Rapat Pemuda GKPS harus mempunyai Notulen/Risalah rapat yang ditanda tangani oleh pembuat Notulen dan Pimpinan Rapat.
Pasal 29
(1) Keputusan Rapat Pemuda GKPS diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
(2) Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, Pimpinan Rapat sekali lagi berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda untuk akhirnya dapat diterima.
(3) Jika masih belum berhasil walaupun dengan sungguh telah diusahakan maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
(4) Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang – kurangnya 1/2 (satu per dua) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota rapat yang hadir.
Pasal 30
(1) Dalam hal peraturan Pemuda GKPS ini menentukan perlu diadakan pemilihan seseorang untuk jabatan / tugas maka pemilihan dilakukan secara lanagsung, satu demi satu dan setiap anggota rapat mempunyai 1 (satu) hak suara, dengan ketentuan dalam Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tadi tidak dapat diwakilkan.
(2) Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota Rapat yang hadir.
(3) Dalam hal jumlah suara, sekurang – kurangnya 1/2 (satu per dua) tambah 1 (satu) belum diperoleh, pemilihan ulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara diatas kisquesient.
(4) Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient, maka calon berikutnya ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient tersebut.
(5) Pembimbing Pemuda GKPS menjadi Pimpinan Rapat dalam hal diadakan pemilihan Pengurus Pemuda GKPS, dengan ketentuan Pimpinan Rapat segera diserahkan kepada Ketua yang baru terpilih.
BAB VIII
HARTA KEKAYAAN
Pasal 31
(1) Harta Kekayaan Pemuda GKPS diperoleh dari :
a. Uang persembangan anggota
b. Uang persembahan khusus kepada Pemuda GKPS
c. Sumbangan dan bantuan dari badan – badan lain maupun perseorangan yang tidak mengikat.
d. Subsidi dari GKPS menurut tingkat kepengurusan Pemuda GKPS
e. Perolehan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan Gereja.
(2) Besarnya persembahan anggota ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS.
(3) Dari persembahan anggota dan hasil Pesta Ulang Tahun Pemuda GKPS yang diperoleh Pemuda GKPS Jemaat ditentukan sebanyak :
a. 70% untuk Kas Pengurus Pemuda GKPS Jemaat
b. 20% untuk Kas Pengurus Pemuda GKPS Resort
c. 10% untuk Kas Pengurus Pusat Pemuda GKPS.
(4) Semua harta kekayaan Pemuda GKPS, baik di Jemaat, Resort maupun Pusat adalah merupakan satu kesatuan milik GKPS, yang pengurusan dan pertanggung jawabannya adalah pada Pengurus Pemuda GKPS sesuai dengan tingkatannya masing-masing dan pengalihannya hanya dapat diadakan berdasarkan ketentuan Peraturan Rumah Tangga GKPS pasal 68 ayat 3.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian oleh Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Pusat GKPS.
Pasal 33
Peraturan Seksi Pemuda GKPS ini hanya dapat diubah oleh Pimpinan Pusat GKPS setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja GKPS.
Pasal 34
(1) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
(2) Dengan berlakunya Peraturan Seksi Pemuda GKPS ini maka Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 253/1-1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di : Pematangsiantar Pada Tanggal : Juni 2000
Pimpinan Pusat GKPS
Pdt. Dr. Edison Munthe, MTh
Ephorus
Pdt. Rumanja Purba, MSi
Sekretaris Jenderal


sumber : pemuda.gkps.or.id