Laman

Friday, 8 April 2016

Rasisme itu Perbuatan Kebencian

http://indoprogress.com/wp-content/uploads/2015/06/rasis.jpg

Rasisme itu adalah perbuatan kebencian dan kebencian membuktikan absennya cinta, sedangkan Tuhan adalah MahaCinta.
Jadi salahkan Tuhan, knapa Ahok itu Cina.., knapa saya Batak..., knapa knapa dan knapa....

Sunday, 13 March 2016

Sejarah Simsalabim.co.id - Elektronik & Furniture

Sejarah

Simsalabim adalah tempat belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk Elektronik dan Furniture. Situs Simsalabim co.id ini mengusung konsep online mall tetapi khusus untuk elektronik dan furniture. Seperti yang kita ketahui jika kita pergi suatu mall yang menyediakan berbagai macam pilihan produk khususnya elektronik dan furniture pasti memakan upaya yang jauh lebih tinggi untuk mencari produk mana yang menarik hati kita. Nah dengan adanya situs e-commerce Simsalabim ini diharapkan dapat mempercepat proses pencarian produk yang diinginkan layaknya seperti kita memasuki mall, hanya bedanya kita browsing bukan jalan jalan. Suatu konsep yang sangat menarik dan memudahkan customer.

Simsalabim.co.id digawangi oleh tenaga muda profesional yang telah malang melintang di dunia penjualan elektronik dan furniture yaitu Wisman Tejakusuma.

Visi dan Misi

Visi
Menjadi Toko Elektronik dan Furniture Online terbesar di Indonesia

Misi
- Memberikan solusi belanja online yang terpercaya, mudah, dan cepat
- Memberikan pelayanan terbaik dan pengiriman tercepat untuk konsumen
- Menawarkan produk – produk berkualitas dengan harga terbaik
- Memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan untuk berkembang dan bertumbuh bersama perusahaan
- Menjadi sebuah wadah bisnis yang memberi kan keuntungan bagi perusahaan dan konsumen



Simsalabim mulai debutnya di dunia online pada bulan Oktober 2015. Pada awal peluncurannya Simsalabim memiliki 250-an produk yang dijual dan dibagi menjadi 2 kategori yaitu kategori Elektronik dan Furniture. Dalam kurun waktu satu minggu Simsalabim mendapatkan customer pertamanya. Customer pertamanya itu memberikan testimoni mengenai kepuasan terhadap layanan Simsalabim. Pelayanan yang baik dari segi pembelian sampai dengan pengantaran barang membuat Simsalabim mendapat puluhan pelanggan pada 3 bulan pertamanya, merupakan angka yang cukup fantastis setelah satu bulan dari peluncuran website. Pertumbuhan customer yang begitu pesat membuat Simsalabim terus meningkatkan pelayanannya sehingga tingkat kepercayaan customer pun meningkat.

Memang benar pada saat ini telah terjadi perilaku belanja pada konsumen di Indonesia. Jika sebelumnya konsumen ragu untuk menyentuh situs belanja online, kini malah terjadi hal yang sebaliknya. Belanja online menjadi sesuatu yang biasa bagi kalangan konsumen dan situs-situs belanja online kian semakin menjamur dan dengan hadirnya Simsalabim di dunia belanja online maka Simsalabim memberikan pelayanan yang terbaik dikarenakan pelayanan merupakan hal penting yang tidak bisa lepas dari belanja online ini.

Pertumbuhan Simsalabim di ranah penjualan elektronik dan furniture secara online merupakan hal mutlak yang harus didapatkan dan menjadi sebuah prestasi di tengah persaingan ketat di bidang e-commerce dengan situs-situs belanja online yang sudah memiliki market besar, nama besar maupun yang baru memulai. Prinsip yang diterapkan oleh Simsalabim adalah banyaknya produk yang disediakan dan mengacu juga pada kenyamanan bertransaksi.

Jenis Produk

Produk yang dijual secara online di website simsalabim.co.id adalah Elektronik dan Furniture.
Produk Elektronik mencakup Televisi, Audio, Air Conditioner, Lemari Es, Dispenser, Mesin Cuci, Air Purifier dan Microwave. Produk elektronik yang disediakan merupakan produksi dari merk terkenal di dunia seperti SHARP, POLYTRON dan LG. Kita semua tidak meragukan lagi dengan inovasi-inovasi yang diberikan oleh merk-merk tersebut. Simsalabim tidak hanya menjual produk saja tetapi dengan  Produk Furniture yang ditawarkan adalah Lemari Pakaian 2 dan 3 pintu, Dining Set dan Matras Tempat Tidur.

Shipping

Simsalabim mempunyai tim pengiriman barang tersendiri untuk berbagai tempat di Indonesia. Dalam proses pengiriman ini akan tetap dipantau hingga barang sampai di tempat customer. Hal ini membuat barang pesanan menjadi lebih aman dan customer juga bisa menanyakan posisi barang ada dimana dan prediksi barang tersebut sampai di tempat. Biaya pengiriman barang adalah Gratis*.

Payment Method

Untuk mempermudah customer dalam hal melakukan pembayaran. Simsalabim menggandeng partner perusahaan lain untuk mengatasi masalah product payment. Pembayaran produk dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu melalui COD, dimana pembayaran dilakukan ketika barang dikirim sampai tujuan kemudian customer membayarnya. Cara yang kedua melalui transfer ke rekening Simsalabim, dalam hal ini Simsalabim menggandeng Bank BCA. Cara yang kedua yaitu pembayaran melalui ATM Transfer, Pembayaran dilakukan dengan mentransfer ke nomor rekening yang diberikan pada saat pembelian melalui website. Pembayaran melalui kartu kredit juga disediakan oleh Simsalabim yang dalam hal ini bekerja sama dengan VERITRANS untuk menjamin keamanan pembayaran.

Penawaran Khusus atau Promo Produk

Dalam belanja online untuk elektronik dan furniture ini Simsalabim sangat memperhatikan dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai penawaran istimewa dilakukan baik yang tidak bertema maupun yang disesuaikan dengan tema seperti Tahun Baru Imlek dan lain-lain. Ini menjadi suatu kelebihan dari belanja online khususnya Simsalabim karena eksekusi promo secara bersamaan antar tema di dunia e-commerce lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan toko fisik.

Dengan adanya penawaran khusus atau Promo Produk ini diharapkan memacu Simsalabim.co.id yang ingin menjadikan online shopping sebagai tempat tujuan utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan produk-produk elektronik dan furniture berkualitas khususnya untuk keluarga.

Layanan Telepon Hotline

Anda bisa langsung menelepon ke nomor telepon yang tercantum di website simsalabim yaitu di Simsalabim

(0251) 7556 296
0821 1168 7323
0877 1137 0819
0812 8860 6568
Customer Care ini merpakan layanan vital bagi customer yang masih bingung akan tahapan-tahapan di dalam pembelian, pengiriman, transaksi. Selain melalui layanan telepon, customer juga bisa menghubungi customer care melalui layanan live chat di sebelah kanan website.

Alamat

Jl. Raden Kan’an RT.03, RW.04
Desa Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara,
Kota Bogor, Jawa Barat, 16154.

Waktu Kirim

Pengiriman barang dilakukan dalam rentang waktu 2- 4 hari ke seluruh Indonesia.

Monday, 7 March 2016

Acara Perpisahan dengan Pdt. Wilmar Girsang, S.Th


“Mujizat itu Nyata” sebuah lagu yang dinyanyikan oleh Pemuda GKPS Cikarang dalam acara Perpisahan dengan Pdt. Wilmar Girsang, S.Th yang akan pindah divisi pelayanannya, sebelumnya merupakan Pendeta Resort di Resort Bekasi dan akan pindah menjadi Pendeta yang melayani khusus Lansia se-distrik VII. Semoga dengan dinyanyikannya lagu ini maka akan menjadi sebuah semangat bagi bapak pendeta melayani di tempat yang baru dan juga menjadi semangat juga bagi para pemuda di GKPS Cikarang.

Acara perpisahan ini dilaksanakan setelah ibadah Minggu, dan acara ini dipandu oleh Pimpinan Majelis Jemaat GKPS Cikarang. Dimulai dengan bernyanyi dari buku Haleluya setelah itu dilanjutkan dengan salam perpisahan dari Seksi Sekolah Minggu, Seksi Pemuda, Seksi Wanita, Seksi Bapa dan dilanjut dengan perwakilan dari tiap-tiap sektor setelah itu salam perpisahan dari Majelis Jemaat dan diakhiri oleh Pdt. Wilmar Girsang sendiri.

Sehabis dari acara perpisahan dilanjutkan dengan acara Makan Siang bersama dengan bapak pendeta. Acara ini diikuti oleh jemaat dengan antusias dan bahkan para pemuda.
Bercerita mulai dari pelayanan lebih dari 30 tahun dan melayani di Resort Bekasi hampir 4 tahun. Begitu banyak masukan dan saran yang didapatkan selama melayani di Resort Bekasi khususnya di GKPS Cikarang. Melayani di Ibadah Minggu, Partonggoan Sektor dan bahkan di Partonggoan Seksi khususnya Seksi Pemuda.

Kami pemuda GKPS Cikarang mengucapkan terima kasih buat setiap pelayanan yang diberikan oleh Bapak Pdt. Wilmar Girsang, S.Th lebih kurang selama 4 tahun. Secara  khusus di Pemuda GKPS Cikarang begitu banyak sentuhan pelayanan yang bapak berikan dan juga saran masukan yang sangat membantu kami dalam hal kelangsungan hidup kami selama di perantauan. Semoga pelayanan dan Firman Tuhan yang sampaikan berbuah dan menjadi berkat di tengah-tengah jemaat GKPS Cikarang sehingga nama Tuhan semakin dimuliakan. Diateitupa



Pemuda GKPS Cikarang

AHOK : GOD OF GAMBLER

Ahok itu pemberani. Sungguh, ini bukan karena saya memuji berlebihan, tetapi keputusannya untuk tetap bersama Teman Ahok pada jalur independen, adalah keputusan paling berani yang pernah saya lihat.

Ahok sosok populer di mata publik, tetapi sangat tidak populer di mata partai2. Dan ini benar2 pertaruhan tinggi untuknya.

Sementara ini, hanya Nasdem yang benar2 mendukung Ahok. Sedangkan PDIP masih belum memberikan keputusan, apakah memperbolehkan Jarot – wagub Ahok sekarang – untuk mendampinginya. Seandainya PDIP akhirnya mundur, maka otomatis Ahok akan bertarung sendirian.

Ibarat permainan poker, Ahok sekarang memegang kartu 4 of a kind. Kartu yang sangat bagus dan peluang menangnya besar dengan dukungan publik yang kuat. Sedangkan lawannya masih memegang kartu Flush, sekiranya mereka semua bersatu melawan Ahok.

Nah, seandainya PDIP berada di pihak mereka, sangat mungkin lawan2 Ahok memegang Straight Flush, dan Ahok bisa jatuh.

Kemungkinan besar, lawan Ahok akan menaikkan Yusril sebagai rivalitas berat. Dengan jargon “muslim yang pintar”, maka pertarungan Babel 2 akan kembali berlangsung di Jakarta. Dan ini bisa dibilang pertarungan yang kuat, Big Match.

Jadi, kartu tambahan kuatnya sekarang ada di PDIP.

Inilah kenapa saya bilang Ahok sangat berani. Ia bukannya merapat ke PDIP, malah menantang PDIP untuk merapat kepadanya. Dengan mengangkat seorang PNS dari jajarannya sebagai cawagub, Ahok seperti menatap mata PDIP dalam2, membuka bungkus coklat, mengunyahnya pelan2 dan bahasa tubuhnya berkata, “Bagaimana ? Bawa Jarot kesini atau kita akan bertarung berhadapan..”

Berbeda dengan Yusril yang sedang mengemis2 dukungan, Ahok malah menaruh kartunya di depan PDIP, seakan2 tidak butuh mereka. Ia tidak mengkhawatirkan pertarungannya, ia hanya khawatir kalau Teman Ahok tidak siap secara administratif sehingga pencalonannya dijegal di KPU.

Sejak ada Ahok, Pilgub DKI ini semakin panas dan menarik. Wajah2 terkenal bermunculan keluar kandang hanya untuk mengalahkannya. Hanya untuk mengalahkan, itu saja misinya, bukan untuk kesejahteraan kota Jakarta.

Sekarang mereka semua mengelilingi meja besar berkarpet hijau, saling memegang kartu masing2.

PKS seperti biasa celingak celinguk sebagai partai oportunis, mana yang akan menguntungkan mereka secara hitung2an. Gerindra juga bingung, langkah apa yang harus di lakukan. Golkar sedang sibuk dengan internal mereka. Demokrat sudah tidak ada lagi tajinya. Dan partai2 gurem sedang melobi2 supaya dapat jatah meski hanya sebagai pom pom girl dengan hula-hula.

Batman?

Batman sedang sibuk kabur dikejar pemilik warung kopi karena sudah tiga hari tidak bayar. Seekor anjing ikut mengejarnya dari belakang….

sumber : Denny Siregar

Monday, 15 February 2016

Review Market Place Simsalabim atau Tempat Jual Beli Online di Internet

Review Market Place atau Tempat Jual Beli Online di Internet

Kali ini saya ingin memberitahu mengenai penilaian saya terhadap beberapa situs market place di Indonesia yang sudah mempunyai nama, maksudnya sudah terkenal di bumi Indonesia. Sebagai contoh yang saya jelaskan di sini adalah Tokopedia. Kenapa Tokopedia ? Karena tokopedia merupakan pelopor situs jual beli online di Indonesia

Situs market place atau jual beli online adalah sebuah website WEB 2.0 yang mana artinya didalam website tersebut orang dapat berinteraksi, dan dalam hal market place tentunya bertansaksi jual dan beli langsung di website tersebut. Sedangkan Kaskus, Berniaga dan Toko Bagus sampai saat ini masih belum mendukung hal seperti itu dan hanya sebatas untuk Iklan Jualan Online, artinya tempat untuk mengiklankan produk jualan anda di Internet seperti iklanbaris online.

Di tokopedia kita bisa jual dan belanja online tanpa perlu khawatir, karena penjual akan menerima bayaran setelah pembeli konformasi penerimaan barang. Amankan…??

Pengiriman
Di Tokopedia sudah ada konfirmasi pengiriman barang. Jadi dalam hal ini setiap pengiriman barang akan terpantau, apakah barang diterima atau belum diterima.

Penawaran
Tokopedia memiliki fungsi “Dink it” yang sekarang diganti dengan “Promo” untuk menempatkan halaman jualan kita pada halaman utama Tokopedia.com
Komunikasi Penjual dan Pembeli
Penjual dan pembeli bisa memberikan ulasan produk serta memberikan penilaian untuk produk dan pelayanan si penjual.

Sebagai contohnya adalah Simsalabim



Di sini saya hanya memberikan opini yang independen, sesuai pengalaman dan pengamatan selama ini. Dengan adanya review produk di atas, maka kita sebagai pembeli bisa berpikir bahwa si Penjual Simsalabim tersebut merupakan penjual yang profesional dikarenakan review yang positif, dan mendapatkan penilaian yang sempurna di Tokopedia.
Tanpa berpikir panjang para calon pembeli akan langsung tertarik untuk mendapatkan pelayanan dari Simsalabim, hal itu dikarenakan adanya review yang bersifat positif...

Monday, 8 February 2016

TATA GEREJA dan PERATURAN RUMAH TANGGA GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS)

KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT GKPS
Nomor: 99/SK-1-PP/2013
tentang
TATA GEREJA dan PERATURAN RUMAH TANGGA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN (GKPS)

PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN

Menimbang :

1. Bahwa Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga dibuat untuk menjadi pedoman penataan gereja sebagai suatu organisasi dalam rangka menunjang pertumbuhan gereja sesuai dengan Firman Tuhan dan tetap menyapa perubahan zaman.
2. Bahwa Peraturan Rumah Tangga dapat ditinjau dan atau diubah kembali oleh Sinode Bolon sesuai dengan kebutuhan GKPS.

Mengingat :

1. Pasal 43 ayat 1 Tata Gereja GKPS yang ditetapkan pada tahun 2009.
2. Pasal 83 ayat 1 Peraturan Rumah Tangga GKPS yang ditetapkan pada tahun 2009.

Membaca :

1. Keputusan Sinode Bolon ke 41 Nomor 02/SB-41/2012 tentang Amandemen Peraturan Rumah Tangga GKPS yang ditetapkan tahun 2009.
2. Keputusan Majelis Gereja GKPS tanggal 25 – 27 Oktober 2012 tentang pengesahan Risalah Sinode Bolon ke 41.



M E M U T U S K A N

Menetapkan :

Pertama : Mensahkan Tata Gereja GKPS dan Peraturan Rumah Tangga GKPS seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Menyatakan tidak berlaku lagi Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No.263/SK-3-PP/2009.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pematangsiantar
Pada tanggal : 01 Mei 2013

Pimpinan Pusat GKPS

Pdt. Jaharianson Saragih, STh,MSc,PhD (Ephorus)

Pdt El Imanson Sumbayak, MTh ( Sekretaris Jenderal)



TATA GEREJA GKPS

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya gereja adalah penyataan Tubuh Kristus di dunia, yang terbentuk dan hidup dari dan oleh Firman Tuhan, sebagai persekutuan orang-orang percaya dan dibaptiskan ke dalam nama Allah Bapa, AnakNya Tuhan Yesus Kristus dan Roh Kudus.

Hadirnya Injil di Simalungun sejak 2 September 1903 adalah anugerah Allah yang menyelamatkan, memanggil dan mengantar Simalungun dari kegelapan kepada terang Firman Tuhan.

Oleh bimbingan dan kuasa Roh Kudus, panggilan Allah tersebut telah menemukan wujudnya dalam bentuk gereja yakni GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN pada tanggal 1 September 1963, sebagai bagian yang utuh dan tidak terpisah (integral) dari gereja yang esa, kudus, am (katolik) dan rasuli di seluruh dunia.

Gereja Kristen Protestan Simalungun terpanggil dan disuruh untuk bersekutu, bersaksi dan melayani sebagai kawan sekerja Allah serta turut mewujudkan kehendak Allah di dunia.

Dengan mengharapkan kasih dan pertolongan Tuhan, agar dapat lebih sempurna menunaikan panggilan dan suruhanNya serta menghayati keberadaan dan peranannya dalam konteks Simalungun, Indonesia dan dunia, maka Gereja Kristen Protestan Simalungun menetapkan Tata Gereja bersumber dari Alkitab yakni Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.



BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
Gereja ini bernama Gereja Kristen Protestan Simalungun, disingkat GKPS.

Pasal 2
GKPS adalah persekutuan orang-orang Kristen di segala tempat yang dibaptiskan ke dalam nama Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus dan yang percaya bahwa Yesus adalah Tuhan, Anak Allah, Kristus dan Juruselamat dunia serta yang terpanggil ke dalam persekutuan yang esa, kudus, am (katolik) dan rasuli selaku bagian dari Tubuh Kristus di seluruh dunia.

Pasal 3
Pimpinan Pusat berkedudukan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Indonesia.



BAB II
PENGAKUAN DAN TUJUAN

Pasal 4

1. GKPS mengaku bahwa Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus adalah Allah Tritunggal.
2. GKPS mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dunia dan Kepala Gereja sesuai dengan Firman Tuhan yang tertulis di dalam Alkitab yakni Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
3. GKPS mengaku bahwa Alkitab adalah Firman Tuhan yang hidup, yang menjadi dasar dan sumber kehidupan dan ajaran gereja.
4. GKPS mengaku dan menerima Pengakuan Iman Apostolicum (Rasuli), Pengakuan Iman Niceanum dan Pengakuan Iman Athanasianum.
5. GKPS bermisi untuk mewujudkan kehendak Allah.



Pasal 5

GKPS bertujuan memberlakukan kehendak Allah bagi manusia dan ciptaan lainnya.



BAB III
PANGGILAN DAN SURUHAN GEREJA

Pasal 6

Dengan berlandaskan iman, pengharapan dan kasih, GKPS terpanggil dan disuruh untuk:
a. Bersekutu dalam Yesus Kristus.
“Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam Kita, supaya dunia percaya, bahwa Engkaulah yang telah mengutus Aku. Dan Aku telah memberikan kepada mereka kemuliaan, yang Engkau berikan kepada-Ku, supaya mereka menjadi satu, sama seperti Kita adalah satu. Aku di dalam mereka dan Engkau di dalam Aku supaya mereka sempurna menjadi satu, agar dunia tahu, bahwa Engkau yang telah mengutus Aku dan bahwa Engkau mengasihi mereka, sama seperti Engkau mengasihi Aku” (Yohanes 17: 21-23)
“Allah, yang memanggil kamu kepada persekutuan dengan Anak-Nya Yesus Kristus, Tuhan kita, adalah setia” (1 Korintus 1: 9)
“Tetapi jika kita hidup di dalam terang sama seperti Dia ada di dalam terang, maka kita beroleh persekutuan seorang dengan yang lain, dan darah Yesus, Anak-Nya itu, menyucikan kita dari pada segala dosa” (1 Yohanes 1:7)
b. Bersaksi melalui perkataan dan perbuatan.
”Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa! Kasihilah TUHAN, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap kekuatanmu. Apa yang kuperintahkan kepadamu pada hari ini haruslah engkau perhatikan, haruslah engkau mengajarkannya berulang-ulang kepada anak-anakmu dan membicarakannya apabila engkau duduk di rumahmu, apabila engkau sedang dalam perjalanan, apabila engkau berbaring dan apabila engkau bangun. Haruslah juga engkau mengikatkannya sebagai tanda pada tanganmu dan haruslah itu menjadi lambang di dahimu, dan haruslah engkau menuliskannya pada tiang pintu rumahmu dan pada pintu gerbangmu” (Ulangan 6:4-9)
”Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman” (Matius 28:19-20)
”Lalu Ia berkata kepada mereka: Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepada segala makhluk” (Markus 16:15)
”Tetapi kamu akan menerima kuasa, kalau Roh Kudus turun ke atas kamu, dan kamu akan menjadi saksi-Ku di Yerusalem dan di seluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung bumi” (Kisah Rasul 1:8).
c. Melayani sesuai dengan teladan Yesus Kristus.
”Dan Raja itu akan menjawab mereka: Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku” (Matius 25:40)
”Karena Anak Manusia juga datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” (Markus 10:45)

”Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku, untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang” (Lukas 4:18-19)

Pasal 7

Untuk menunaikan panggilan dan suruhan gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, GKPS mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mewujudkan persekutuan di kalangan orang-orang percaya.
b. Memberitakan Firman Tuhan dan mengabarkan Injil serta melaksanakan pelayanan sakramen.
c. Menyelenggarakan usaha-usaha pengasihan dan pelayanan.
d. Menetapkan jabatan-jabatan pelayan gereja.
e. Memimpin, membimbing dan membina jemaat berdasarkan Firman Tuhan serta melaksanakan Siasat Gereja.
f. Menjalin kerjasama secara terbuka dengan gereja-gereja dan berperan aktif dalam badan-badan oikumenis di tingkat lokal, wilayah, nasional, regional, global.
g. Mencerdaskan dan menyejahterakan warga gereja dan masyarakat serta mewujudkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.
h. Membina hubungan yang harmonis, dinamis dan dialogis dengan semua golongan dan atau kelompok masyarakat Indonesia yang majemuk.
i. Melestarikan, memberdayakan dan memelihara budaya Simalungun dalam terang Firman Tuhan.
j. Turut melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
k. Menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang mendukung pendanaan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja.
l. Proaktif melaksanakan pelestarian lingkungan hidup, memelihara ekosistem dan menjaga keseimbangan alam.



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan GKPS terdiri dari:
a. Anggota Baptis
b. Anggota Sidi
c. Anggota Siasat
d. Anggota Persiapan.

BAB V
PELAYAN-PELAYAN GEREJAWI

Pasal 9

1. Setiap Anggota GKPS, sesuai dengan imamat am orang percaya, terpanggil untuk melayani.
“Tetapi kamulah bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya kamu memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil kamu keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib” (1 Petrus 2:9)
2. Tanpa mengurangi arti dan hakikat imamat am orang percaya, di GKPS ada jabatan pelayan terdiri dari Pendeta, Penginjil, Sintua, Syamas dan Guru Sekolah Minggu.
3. Pendeta, Penginjil dan Sintua adalah jabatan pelayan tahbisan.
“Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar, untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus” (Efesus 4:11-12)



BAB VI
WUJUD PERSEKUTUAN

Pasal 10

Persekutuan GKPS terwujud dalam Jemaat-jemaat.

Pasal 11

Beberapa Jemaat bersekutu dalam satu Resort.

Pasal 12

Beberapa Resort bersekutu dalam Distrik.

Pasal 13

Seluruh Jemaat bersekutu dalam GKPS.



BAB VII
SIDANG–SIDANG

Pasal 14

GKPS sebagai persekutuan mempunyai sidang-sidang:
a. Sinode Jemaat
b. Sinode Resort
c. Sinode Bolon.

Pasal 15

Selain sidang yang dimaksud pada Pasal 14, GKPS juga mempunyai sidang:
a. Majelis Gereja
b. Majelis Pendeta
c. Majelis Penginjil.

Pasal 16

Sinode Jemaat adalah permusyawaratan Anggota Sidi yang terdaftar di Jemaat tersebut, yang mengatur dan menetapkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Sinode Resort dan Sinode Bolon.

Pasal 17

Sinode Resort adalah permusyawaratan Anggota Sinode Resort yang mengatur dan menetapkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Sinode Bolon.

Pasal 18

Sinode Bolon adalah permusyawaratan Anggota Sinode Bolon yang menetapkan Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya serta garis besar kebijakan umum GKPS dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.

Pasal 19

Majelis Gereja adalah permusyawaratan Anggota Majelis Gereja selaku pemegang kuasa Sinode Bolon yang menggariskan pengarahan lebih lanjut pelaksanaan keputusan-keputusan Sinode Bolon dan dalam keadaan mendesak menetapkan kebijakan yang belum digariskan oleh Sinode Bolon serta melaksanakan pengawasan umum dan harta kekayaan GKPS.

Pasal 20

Majelis Pendeta adalah permusyawaratan Pendeta yang memberikan pertimbangan teologis kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan dalam Tata Gereja ini.

Pasal 21

Majelis Penginjil adalah permusyawaratan Penginjil yang memberikan pertimbangan tentang pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan dalam Tata Gereja ini.



BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 22

Kepengurusan GKPS terdiri dari:
a. Majelis Jemaat
b. Pengurus Resort
c. Pimpinan Pusat.

Pasal 23

Majelis Jemaat adalah pelaksana kepengurusan di Jemaat yang diangkat dan ditetapkan oleh serta bertanggungjawab kepada Sinode Jemaat dan menyampaikan laporan kepada Pengurus Resort.

Pasal 24

Pengurus Resort adalah pelaksana kepengurusan di Resort yang diangkat dan ditetapkan oleh serta bertanggungjawab kepada Sinode Resort dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan Pusat.

Pasal 25

1. Pimpinan Pusat adalah pemimpin pelaksanaan kepengurusan GKPS yang diangkat dan ditetapkan oleh serta bertanggungjawab kepada Sinode Bolon.
2. Pimpinan Pusat adalah kepemimpinan dwitunggal terdiri dari Ephorus dan Sekretaris Jenderal:
a. Ephorus adalah pimpinan penggembalaan, pelayanan dan kepengurusan GKPS.
b. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan kepengurusan GKPS dan pelaksana tugas harian Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Pusat dibantu oleh Praeses, Kepala Departemen dan Kepala Biro yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4. Dalam hal Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, maka Pimpinan Pusat dijabat oleh Praeses terdekat dibantu Kepala Departemen Persekutuan.



BAB IX
YAYASAN, BADAN dan SEKSI

Pasal 26

1. Dalam rangka peningkatan pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Gereja sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 7, setiap kepengurusan GKPS dapat membentuk Yayasan, Badan dan Seksi setelah mendapat persetujuan dari Sinode masing-masing.
2. Yayasan adalah satuan tugas pelayanan yang terikat dengan Peraturan Pemerintah atau Perundang-undangan yang berlaku.
3. Badan adalah satuan tugas untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
4. Seksi adalah persekutuan Kategorial anggota dan/atau persekutuan lainnya untuk tugas dan tujuan tertentu.



BAB X
PELAYANAN IBADAH DAN SAKRAMEN

Pasal 27

1. GKPS mengadakan ibadah pada setiap hari Minggu.
2. GKPS mengadakan ibadah pada hari-hari besar gerejawi yakni:
a. Natal (hari peringatan kelahiran Yesus Kristus), hari pertama dan kedua.
b. Jumat Agung (hari peringatan kematian Yesus Kristus).
c. Paskah (hari peringatan kebangkitan Yesus Kristus), hari pertama dan kedua.
d. Peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
e. Pentakosta (hari peringatan turunnya Roh Kudus), hari pertama dan kedua.
f. Tahun Baru 1 Januari.

Pasal 28

Pada setiap ibadah Minggu dapat dilakukan acara khusus seperti pentahbisan, pelantikan, peresmian dan acara lainnya.

Pasal 29

GKPS melakukan ibadah pelayanan Sakramen yakni Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.

Pasal 30

GKPS juga melaksanakan ibadah rumah tangga (Partonggoan), memasuki rumah baru, Perjanjian Perkawinan (Parpadanan Marhajabuan), Peneguhan dan Pemberkatan Perkawinan (Pamasu-masuon Marhajabuan), Penguburan serta ibadah khusus lainnya.

Pasal 31

Peraturan pelayanan ibadah dan liturginya ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.

Pasal 32

Sakramen dan liturginya diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Pelayanan Sakramen di GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.

BAB XI
PERKAWINAN, SIASAT GEREJA DAN PENGUBURAN

Pasal 33

Perihal Perkawinan diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Perkawinan di GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.

Pasal 34

Perihal Siasat Gereja diatur dalam peraturan yang disebut Ruhut Paminsangon di GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.

Pasal 35

Perihal Penguburan diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Penguburan di GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.



BAB XII
HARTA KEKAYAAN

Pasal 36

Harta kekayaan GKPS adalah milik Tuhan yang dipercayakan kepada GKPS untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, terdiri dari kas, surat berharga, barang bergerak, barang tidak bergerak dan kekayaan intelektual.

Pasal 37

Harta kekayaan GKPS bersumber dari persembahan anggota dan dari sumber lainnya yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara alkitabiah dan hukum.

Pasal 38

Penatalayanan harta kekayaan GKPS diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan Sinode Bolon atas usul Pimpinan Pusat bersama dengan Majelis Gereja.

Pasal 39

GKPS berkewajiban memberikan nafkah kepada Pendeta, Penginjil dan para Pegawai yang pengaturannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja.

BAB XIII
PERWAKILAN

Pasal 40

1. GKPS diwakili ke dalam dan ke luar oleh Pimpinan Pusat.
2. Dalam hal mengadakan ikatan dengan pihak lain hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 41

Peraturan–peraturan GKPS yang hingga kini berlaku dan tidak secara tegas dicabut, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan kemudian.

Pasal 42

1. Tata Gereja ini dapat ditinjau kembali setelah 10 (sepuluh) tahun diberlakukan.
2. Peninjauan dan perubahan yang dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Sinode Bolon yang hadir.

Pasal 43

1. Semua hal yang belum diatur dalam Tata Gereja ini, selanjutnya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Pimpinan Pusat bersama-sama dengan Majelis Gereja.
2. Peraturan-peraturan lainnya kecuali yang telah ditetapkan dalam Tata Gereja ini ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas persetujuan Majelis Gereja.

IKAN DALAM SATU KOLAM - www.dennysiregar.com

DENNYSIREGAR.COM – Salah satu hal yang paling sulit di dunia usaha, adalah partnership atau ber-partner.

Berpartner dalam bidang usaha, sama sulitnya dengan berpartner dalam rumah tangga. Bisa dibayangkan, dua atau lebih ego dimasukkan dalam satu kotak dan dipaksa untuk menyesuaikan diri dalam waktu dekat.

Yang banyak terjadi adalah kotaknya pecah berantakan. Ketidak-setujuan bisa terlontar keras atau bisa juga terpendam dalam bentuk pembangkangan. Usaha tidak berjalan dgn baik, bahkan cenderung mogok di tengah jalan.

Karena itu, sebelum berpartner pikirkan dulu beberapa hal dengan baik.

Kesamaan visi adalah hal yg sangat penting, karena kalau sejak awal visi tidak sama lebih baik mundur saja. Visi itu sifatnya bisa general, tetapi dalam perjalanan bisa menjadi terkotak kecil.

Misalnya awalnya setuju berpartner karena kesamaan keinginan jualan baju. Tapi di tengah jalan, yang satu ingin jualan baju dalam dan satunya ngotot jualan baju luar.
Otoriter wajib ditinggalkan. Ini bukan tentara yg sifatnya tongkat komando. Semua harus didiskusikan dan dibutuhkan kerendahan hati yg tinggi untuk mendengar masukan dari partner.
Yang banyak terjadi, satunya pengen idenya terus yg dipakai, sedangkan partnernya cuman dijadikan pendengar yg manyun. Rasa tidak suka akan mengembang dan ini penyakit yang akan berujung perpecahan.

Punya keahlian yang sama2 mendukung. Misalnya yang satu urusannya memasarkan, satunya lagi urusannya keuangan. Kalau dua2nya pemasaran, lha sapa yg jaga gawang ? Akhirnya bentrok karena ketidak-samaan strategi. Harus ada pembagian tugas yang jelas.

Kepercayaan yang tinggi, bahwa partnernya mempunyai kemampuan mengelola bidangnya. Membatasi ide dan geraknya, hanya akan menumpulkan kemampuannya dan ia-pun akan merasa menjadi sangat terikat dan tidak bisa berkembang.

Itu cabang2nya saja, sedangkan pokoknya adalah sama2 jujur, sama2 komitmen dan bertanggung-jawab utk membesarkan usaha.

Sulit, kan ?

Karena itu kalau anda merasa tidak mampu, cenderung mendominasi dan terbiasa bebas, mendingan kerja sendirian. Karena prinsip usaha adalah kenyamanan bukan malah menjadi beban. Kalau nyaman, kerja-pun enak daripada terus menerus mengeluh tentang kekurangan partner.

Jangan asal nafsu berpartner hanya karena dia punya uang, karena ketika anda sudah memutuskan bergerak, baru kelihatan uang sudah bukan segalanya ‘arena rasa nyaman itu mahal harganya.

Lebih baik buat usaha sendiri2 dan saling mendukung dalam kotak yang berbeda.

“Dek Batman, kemaren kopi dan tahu isinya belum bayar, dek… Temannya ngabur karena ga punya uang..”
“Apa ???” Hilang di kegelapan..
Kadang tidak bayar itu masalah prinsip bukan karena tidak punya uang. *Alesan*